MK Pertimbangkan Panggil Empat Menteri sebagai Saksi Sengketa Pilpres 2024

- 29 Maret 2024, 04:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram@mahkamahkonstitusi/

HaiBandung - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi sengketa Pilpres 2024 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024 ketika pemohon satu, tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Ganjar Duga Jokowi Melanggar Nepotisme untuk Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Kata Bawaslu

"Kami juga mohon izin, sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

Atas usul dari pemohon satu, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mendukung dan ingin mengajukan hal yang sama.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung," kata Todung.

Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Desa Jadi Undang Undang, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," kata Otto.

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Baca Juga: Ganjar Menuduh Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Semua Daerah tidak Memiliki Bukti

"Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati. Kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH," kata Suhartoyo.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: Ganjar di Sengketa Pilpres 2024 di MK Tuduh Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, Ini Penjelasan KPU

Terdapat dua perkara yang diajukan dalam PHPU Pilpres 2024. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x