KPK Tetapkan Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU, Berawal dari Dugaan Suap

- 9 Mei 2024, 04:00 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba tersangka TPPU.
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba tersangka TPPU. /antaranews.com/

HaiBandung - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Abdul Ghani Kasuba kembali ditetapkan penyidik KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2024.

Ali menerangkan bukti awal dugaan TPPU dari Abdul Ghani Kasuba tersebut yaitu adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar.

Baca Juga: Semi Final Liga Champions: Real Madrid vs Bayern Munich, Die Roten takkan Menyia-nyiakan Kesempatan

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," ujarnya.

Dugaan suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah