Besaran Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024 dari PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih

- 7 Mei 2024, 15:31 WIB
Besaran gaji badan ad hoc Pilkada 2024
Besaran gaji badan ad hoc Pilkada 2024 /antaranews.com/

HaiBandung - KPU (Komisi Pemilihan Umum) kembali merekrut badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 seperti PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Pilkada sendiri akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Pendaftaran untuk badan ad hoc Pilkada 2024 ini telah dimulai di sejumlah daerah.

Lantas berapa gaji badan ad hoc Pilkada 2024? Apakah sama dengan gaji badan ad hoc Pemilu 2024?

Besaran gaji badan ad hoc Pilkada 2024 dari PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih diatur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut diketahui gaji badan ad hoc Pilkada 2024, ada yang sama namun ada juga yang berbeda dengan gaji badan ad hoc Pemilu 2024.

Baca Juga: Lakalantas di Tol Layang, Mobil Dinas Polri Tabrakan dengan Elf Tasikmalaya

Besaran gaji yang sama diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sementara gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lebih rendah sedikit dibanding KPPS Pemilu 2024 lalu.

Berikut ini rincian besaran gaji badan ad hoc Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah