HaiBandung - Stafsus Presiden Dini Purwono meminta semua pihak untuk melihat proses pembuktian gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dini Purwono menekankan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi ranah dari MK bukan pemerintah.
"Pertama, terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sudah menjadi ranah MK," kata Dini Purwono, Rabu 27 Maret 2024 menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikaitkan dengan perkara sengketa hasl Pilpres 2024 di MK.
Dini mengatakan dalam undang-undang sudah diatur mengenai mekanisme bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pilpres 2024.
"Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh peserta pilpres yg tidak menerima penetapan hasil pilpres oleh KPU," katanya.
Dini menegaskan, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam di Kualifikasi Piala Duni 2026 Makan Korban
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujarnya.