KPU Tegaskan Gugatan AMIN Mestinya Ditolak MK, Penetapan Pilpres 2024 Sudah Sesuai UU

- 28 Maret 2024, 15:58 WIB
Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim berbicara dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim berbicara dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - KPU selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penetapan Pilpres 2024 sesuai dengan undang-undang.

Karena itu, gugatan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam sengketa Pilpres 2024 semestinya ditolak oleh MK.

"Bahwa proses pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 juga diawasi Bawaslu. Tidak ada catatan yang dilayangkan berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Hal ini menunjukkan termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai ketentuan perundang-undangan," kata kuasa hukum KPU, Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Timah

Hifdzil mengatakan jika tudingan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat formil, mestinya keberatan dilakukan saat pengundian.

Ia juga menyebut keberatan bisa dilayangkan pada saat kampanye debat pasangan calon.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," tutur Hifdzil.

Baca Juga: Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung Berpotensi Menggiring untuk Terjerat Korupsi

"Sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan kampanye metode debat paslon. Bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x