KPU Kota Bandung Tetapkan Syarat Dukungan Minimal Balon Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Pendaftaran Dimulai

- 8 Mei 2024, 15:28 WIB
Ilustrasi, KPU Kota Bandung mulai membuka pendaftaran balon jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.
Ilustrasi, KPU Kota Bandung mulai membuka pendaftaran balon jalur perseorangan untuk Pilkada 2024. /

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mulai membuka pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah jalur perseorangan Pilkada Serentak 2024, Rabu, 8 Mei 2024.

Pendaftaran balon perseorangan ke PKU Kota Bandung tersebut harus disertai dengan penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan yang waktunya ditetapkan hingga tanggal 12 Mei 2024.

Telah dibukanya pendaftaran untuk balon perseorangan pada Pilkada 2024 Kota Bandung tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti.

“Kita buka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada pemilihan kepada daerah dan nanti dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sudah mulai penyerahan dukungan perseorangan,” kata Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB 2024 Jawa Barat dari SMA, SMK hingga SLB

Wenti menjelaskan, balon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada wajib mengantongi minimal 121.705 dukungan dari total 1.872.381 masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Banyaknya jumlah calon dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen plus satu dari total jumlah kecamatan di Kota Bandung dengan kurang lebih di 16 kecamatan.

KPU Kota Bandung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 325 tentang penyerahan dokumen bakal calon perseorangan.

Baca Juga: Mengenal Elis Nurhayati, Satu-satunya Kepala Sekolah Peraih Penghargaan Pj Gubernur Jabar

Wenti menyampaikan, bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kota Bandung diharuskan untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah