HaiBandung - Bawaslu RI menegaskan
tidak ada laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Bawaslu menyebutkan dari hasil pengawasan, tidak ada laporan dalam Pilpres 2024, Jokowi melakukan nepotisme yang memenuhi unsur pelanggaran untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Penegasan Jokowi tidak melanggar nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.
Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Desa Jadi Undang Undang, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Puadi mengatakan laporan mengenai Pj Gubernur Sulawesi Selatan tidak diregistrasi oleh pihaknya. Hal itu karena tidak terpenuhinya syarat materil.
"Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap Pejabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial informasi tersebut diperoleh pelapor di media daring," kata Puadi.
Namun, ksta Puadi, laporan itu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya disampaikan surat Bawaslu nomor 194 tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 13 Februari 2024 kepada pelapor.
Baca Juga: Ganjar Menuduh Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Semua Daerah tidak Memiliki Bukti
Puadi menuturkan pihaknya juga tidak meregistrasi laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap video capres Prabowo yang berkata goblok. Alasan Bawaslu, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Editor: Dudih Yudiswara