Ganjar di Sengketa Pilpres 2024 di MK Tuduh Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, Ini Penjelasan KPU

- 28 Maret 2024, 17:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram@mahkamahkonstitusi/

HaiBandung - Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sengketa Pilpres 2024 di MK menduga pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Akan tetapi, pihak KPU tidak menanggapi karena tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md menduga pemilih mencoblos lebih dari satu kali Md dalam sengketa Pilpres 2024 di MK tidak dilengkapi dengan bukti.

"Bahwa dalil pemohon (Ganjar) berkaitan adanya pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali, tidak menjelaskan dan menjabarkan daerah mana saja itu terjadi sehingga termohon tidak menanggapinya lebih lanjut dan juga tidak ada signifikasinya terhadap perolehan hasil pemilu. Oleh karenanya tidak masuk ke kualifikasi perselisihan hasil pemilihan umum," ujar pengacara KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: KPU Tegaskan Gugatan AMIN Mestinya Ditolak MK, Penetapan Pilpres 2024 Sudah Sesuai UU

KPU mengatakan dalam fakta yang ditemukan di lapangan, ada peristiwa surat suara tercoblos sebelum pemilih mencoblos.

Namun, terkait peristiwa itu, KPU mengatakan surat suaranya tidak dihitung dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.

"Surat suara yang sudah tercoblos, bahwa pemohon mendalilkan ada surat suara tercoblos nomor urut 02 ada di Jawa Barat, faktanya KPPS telah memberikan surat suara pengganti dan menyatakan surat suara tercoblos sebagai surat suara rusak. Pada saat ini pihak-pihak yang menuduh adanya surat suara tercoblos telah diproses, dan ditindak melalui tindak pidana pemilu," katanya.

Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Timah

"Bahwa peristiwa dugaan surat suara tercoblos di Jawa Barat adalah dalil tidak jelas, karena tidak menyebutkan di desa mana, dan kelurahan mana. Namun jika peristiwa yang dimaksud di Jabar, maka telah dilayani dan surat suara telah tercoblos telah dianggap surat suara rusak," katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x