DPR RI Setujui RUU Desa Jadi Undang Undang, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- 28 Maret 2024, 22:18 WIB
Akhirnya DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) atas UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang
Akhirnya DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) atas UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang /Antara/

HaiBandung - Akhirnya DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) atas UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang.

Persetujuan DPR RI tentang RUU Desa menjadi undang-undang tersebut diketuk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 Kamis, 28 Maret 2024.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI.

Pertanyaan Puan dijawab serempak dengan kata setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

Baca Juga: Mengagetkan, Sopir Penyebab Tabrakan Beruntun Siap Beli Semua Mobil yang Rusak, Ini Tampangnya

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.

Salah satu poin penting yang termuat dalam RUU Desa adalah ketentuan terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Semula masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Poin lainnya yang termuat dalam RUU Desa yaitu penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x