Lebih lanjut, Erwan menegaskan sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Serpong Kini Berada di RS Polri Kramat Jati
Apabila WP tidak melakukan pembayaran di atas waktu tersebut, Penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.***