Kabupaten Bandung Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar PBB, Berikut Ini Batas Waktunya

- 20 Mei 2024, 15:02 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Freepik/

Lebih lanjut, Erwan menegaskan sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Serpong Kini Berada di RS Polri Kramat Jati

Apabila WP tidak melakukan pembayaran di atas waktu tersebut, Penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah