HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) membuka empat program bantuan zakat dan wakaf untuk masyarakat umum.
Empat program bantuan zakat dan wakaf dari Kemenag tersebut adalah Kampung Zakat (KZ), KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), dan Kota Wakaf 2024.
Masyarakat umum bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan salah satu program bantuan zakat dan wakaf Kemenag tersebut.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pembukaan program bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia dalam rangka mempercepat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembukaan bantuan Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan untuk mempercepat pengembangan program zakat dan wakaf di Indonesia,” ungkap Waryono dikutip Selasa, 11 Juni 2024.
Waryono menyebut, bantuan program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan terkait.
Pengajuan program bantuan dapat dilakukan dengan klik link bantuan program: Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf.