Kemenag Buka Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024, Berikut Ini Persyaratannya

- 11 Juni 2024, 11:40 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan soal Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan soal Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 /Kemenag/

HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pengembangan tanah wakaf agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bantuan program pengembangan tanah wakaf dari Kemenag tersebut bernama program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024.

Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 diberikan kepada nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah.

Berikut ini syarat untuk menjadi penerima Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 11 Juni 2024.

1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.

2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.

Baca Juga: Kemenag Gulirkan 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024 untuk Masyarakat Umum, Ini Link Pendaftarannya

3. Surat Pengesahan Nazir.

4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah