HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pengembangan tanah wakaf agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bantuan program pengembangan tanah wakaf dari Kemenag tersebut bernama program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024.
Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 diberikan kepada nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah.
Berikut ini syarat untuk menjadi penerima Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 11 Juni 2024.
1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
3. Surat Pengesahan Nazir.
4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).