Kabupaten Bandung Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar PBB, Berikut Ini Batas Waktunya

- 20 Mei 2024, 15:02 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Freepik/

HaiBandung - Pemerintah Kabupaten Bandung menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jadwal penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB tersebut berlaku dari 1 Maret hingga 31 Juni 2024 untuk masa pajak dari tahun 1994 sampai dengan 2023.

Kebijakan penghapusan saksi administrasi keterlamabatan pembayaran PBB tersebut bertujuan untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, kebijakan penghapusan denda PBB tersebut dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal PKH 2024 Lengkap dengan Besarannya, Simak Pencairan Mei Masuk Tahap Berapa?

"Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung,” kata Erwan dikutip dari Antara, Senin, 20 Mei 2024.

Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH Dimintai Penjelasan Soal LHKPN oleh KPK

"Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Perbup,” kata Erwan.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah