Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH Dimintai Penjelasan Soal LHKPN oleh KPK

- 20 Mei 2024, 11:05 WIB
KPK meminta penjelasan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH soal LHKPN yang dinilai janggal
KPK meminta penjelasan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH soal LHKPN yang dinilai janggal /jatengprov.go.id/

HaiBandung - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), dimintai penjelasan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). REH hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 08.30 WIB.

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH datang ke KPK atas undangan pihak lembaga atirasuah tersebut.

Pemanggilan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta dilakukan terkait kejanggalan LHKPN yag bersangkutan.

"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dikutip dari Antara, Senin, 20 Mei 2024.

Semenara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan, kejanggalan LHKPN REH terungkap setelah ada pemberian pinjaman dari pihak REH terhadap sebuah perusahaan yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Pahala Nainggolan mengungkapkan, harta yang dilaporkan di LHKP sebesar Rp6 miliar, namun ternyata REH bisa memberikan pinjaman sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Serpong Kini Berada di RS Polri Kramat Jati

"Kan enggak masuk di akal ya," ujar Pahala.

Pahala menambahkan, KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah