Butuh Gigi Palsu dengan Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Tahapannya

- 19 Mei 2024, 18:56 WIB
Ilustrasi gigi palsu
Ilustrasi gigi palsu /Pixabay/geralt

 

HaiBandung- Banyak orang yang bertanya apakah gigi palsu dijamin BPJS Kesehatan?

Jawabnya, gigi palsu memang dijamin BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu jika Anda memiliki masalah dengan gigi dan membutuhkan gigi palsu, jangan sungkan, gunakanlah fasilitas layanan BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang membutuhkan penjelasan tentang langkah-langkah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk gigi palsu, berikut ini penjelasannya:

1. Mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Anda harus mendatangi fasilitas kesehatan terlebih dahulu, di antaranya Pukesmas, klinkk atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jika sudah berkonsultasi dengam pihak faskes, Anda harus mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sesuai petunjuk dari faskes yang Anda datangi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Korban Tewas Pesawat Jatuh di Serpong

Harap maklum, penjaminan pelayanan BPJS Kesehatan diberikan atas rekomendasi dokter gigi.Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan dengan kelengkapan administrasi berupa surat eligibilitas peserta (NCR atau salinan) dan surat keterangan medis dari dokter atau resep protesa gigi.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah