KPU Berpatokan pada Hitung Manual Berjenjang dari TPS, Rekapitulasi Penghitungan Nasional Pemilu 2024

- 1 Maret 2024, 16:27 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rekapitulasi penghitungan nasional Pemilu 2024 berpatokan pada hitung manual berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga pleno di tingkat DPR RI.

Rekapitulasi penghitungan nasional yang dilakukan KPU pada Pemilu 2024 sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 405 yang mengatur tentang rekapitulasi penghitungan nasional berdasarkan pada penghitungan di tahap sebelumnya yaitu di tingkat provinsi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan istem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunaksn KPU hanya merupakan media pembantu. Dalam penghitungan berjenjang pada Pemilu 2024, rujukan utamanya penghitungan suara di tingkat TPS.

Baca Juga: Nasir Djamil tidak Tahu Beredar sebagai Pengusul Hak Angket di DPR Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Diketahui, proses penghitungan suara di TPS itu dituangkan dalam formulir C Hasil plano. Formulir C hasil itu adalah yang difoto dan diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui Sirekap.

"Ini bisa dilihat semua pihak, termasuk peserta pemilu atau saksi, yang dijadikan rujukan adalah foto unggahan. Kalau ada yang dikoreksi itu tanggung jawab KPU untuk mengoreksi itu," kata Hasyim saat hari pertama penghitungan rekapitulasi tingkat nasional, Rabu 28 Februari 2024.

Sirekap sedang mendapatkan sorotan publik sejak pertama kali dipublikasikan. Pada awal publikasi banyak suara yang dinilai tidak realisitis karena jumlahnya terlalu besar.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara TSM di MK Sulit Dibuktikan

Kemudian setelah diperbaiki muncul juga banyak masalah yang lainnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x