KPU dan Bawaslu serta DKPP Kekuasaan Tersendiri, tak Boleh Tunduk pada Tekanan DPR dan Peserta Pemilu

- 25 Februari 2024, 07:46 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie /dkpp ri/

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya tidak boleh tunduk pada tekanan DPR dan peserta pemilu.

Tidak hanya dari DPR, KPU dan Bawaslu serta DKPP juga tidak boleh tunduk pada tekanan pasangan calon presiden-wapres sebagai peserta pemilu.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan KPU dan Bawaslu serta DKPP tidak boleh tunduk pada tekanan anggota DPR dan juga pasangan calon presiden-wapres sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 25 Februari 2024

"Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar kekuasaan eksekutif, legislatif, dan c
kekuasaan kehakiman," kata Jimly, Sabtu 24 Februari 2024.

Jimly menyatakan presiden, wakil presiden, dan para anggota DPR merupakan peserta pemilu..Sementara kekuasaan kehakiman bertugas mengadili proses dan hasil pemilu.

"Karena itu, KPU, Bawaslu dan DKPP kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan anggota DPR ataupun pasangan calon presiden-wapres sebagai peserta pemilu," katanya.

Baca Juga: Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Atas dasar itu, kata Jimly, hasil hak angket tidak boleh dipaksakan efektivitasnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x