HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Tahapan dan jadwal pilkada tahun 2024 meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Nasional, Hari Ini Pukul 09.00 WIB
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau Pilkada 2024 dilaksanakan dimulai 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Yulianto, Selasa 27 Februari 2024.
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi.
Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU provinsi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 28 Februari 2024
Kemudian untuk pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wai kota mendaftar ke KPU kabupaten/kota.