Pakar Hukum Sebut Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara TSM di MK Sulit Dibuktikan

- 1 Maret 2024, 13:10 WIB
Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid.
Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid. /antaranews.com/

HaiBandung - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit untuk dibuktikan.

Karena itu, dalam setiap mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada secara TSM ke MK gagal dalam pembuktian.

Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid menilai, untuk mengungkap dugaan pelanggaran pemilu secara TSM ke MK selama ini menjadi problem.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 1 Maret 2024

"Setiap orang yang mengajukan gugatan ke MK itu gagal dalam pembuktian," kata Fahri.

Fahri mengatakan, mengajukan gugatan dugaan pelanggaran secara TSM ke MK gagal dalam pembuktian berdasarkan pengalamannya yang menangani perkara Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019.

"Kami ini lawyer yang setiap saat di MK. Saya 2019 menangani perkara Pak Jokowi. Saya bersama Prof. Yusril pada saat itu ditunjuk menjadi kuasa hukum. Kami saksikan secara dekat betapa sulitnya membuktikan apa yang dimaksud dengan TSM," katanya.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Merangkap Kurir Spesial Narkoba di Lampung Divonis Hukuman Mati

Menurutnya, salah satu kesulitan pembuktian TSM di MK yaitu menghadirkan apa yang menjadi alat bukti. Pasalnya, selama ini tidak ada yang bisa membuktikan dugaan kecurangan tersebut.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x