Bawaslu Bali Sebut Laporan THN TImnas AMIN tak Memenuhi Syarat, Penggelembungan Suara Pemilu 2024

- 29 Februari 2024, 09:34 WIB
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna. /antaranews.com/

HaiBandung - Laporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 dari Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Bali ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, dinilai tidak memenuhi syarat materiel.

Karena itu, tidak heran Bawaslu Bali kemudian tidak melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 yang disampaikan THN Timnas AMIN Bali.

Bawaslu Bali tidak melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 yang disampaikan THN Timnas AMIN Bali berdasarkan surat dari Bawaslu Bali nomor 19.1/PP.02/K.BA/01/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan yang ditujukan kepada Ketua THN Timnas AMIN Bali Ahmad Baraas, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 29 Februari 2024

"Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan," ungkap Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna.

Agus mengatakan alasan lainnya Bawaslu Bali tidak melanjutkan laporan dari THN Timnas AMIN Bali, karena proses rekapitulasi masih berlangsung secara berjenjang.

"Sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 saat ini tengah berlangsung tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024," katanya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Sementara Unggul dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Luar Negeri

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan hasil status laporan tersebut berdasarkan rapat pleno Bawaslu Bali, Selasa 27 Februari 2024 malam.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x