Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

- 24 Februari 2024, 19:24 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. /instagram@rahmatbagja/

HaiBandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan hingga kini belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024, terutama Pilpres 2024.

"Ya pada titik ini tidak ada pelanggaran temuan Bawaslu yang bisa menyatakan Pemilu 2024 terutama Pilpres 2024 bisa (batal)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Sabtu 24 Februari 2024.

Rahmat Bagja mengatakan dalam UU Pemilu yang ada hanya pelanggaran pemilu bukan kecurangan pemilu.

Baca Juga: KPU Gelar PSU di 686 TPS Tersebar di 38 Provinsi, Rekomendasi dari Bawaslu

Rahmst Bagja mengaku Bawaslu kini masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara untuk pembatalan Pemilu 2024 juga tergantung dari temuan-temuan pelanggaran di lapangan yang masih dilakukan sampai saat ini.

"Namun pada titik ini, tidak ada pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Bawaslu," katanya.

Baca Juga: Pakar Nilai Hasil Pemilu 2024 tidak Dapat Dibatalkan oleh Hak Angket DPR

Menurut Rahmat Bagja untuk pelanggaran pemilu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi persyaratannya. Salah satunya mempengaruhi hasil.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah