HaiBandung - Bawaslu dipastikan menindaklanjuti jika ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang tergolong terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Mamun, hingga saat ini Bawaslu memastikan belum ada temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang tergolong TSM.
"Pelanggaran Pemilu 2024 tergolong TSM sampai saat ini kan harus ada kriteria. Sampai sekarang belum ada. Kalau ada laporan kita akan periksa, akan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan undang-undang," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Percepat Persediaan Beras Menghadapi Ramadhan dan Lebaran 2024
Bagja menegaskan pelanggaran pemilu dikatakan tergolong TSM harus memenuhi tiga unsur.
"Pelanggaran terstruktur itu ya, apakah masuk TSM? Kalau hanya di satu kecamatan kita sulit juga menyatakan sebagai TSM. Harus diingat ada kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, tapi ada sistematis dan masif," katanya.
Bagja mengatakan munculnya dugaan pelanggaran pemilu itu akhirnya ada rekomendasi perbaikan sirekap KPU.
Bawaslu juga, katanya, mengingatkan pentingnya menjalankan upload formulir C hasil. Hal itu untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.