Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

- 23 Februari 2024, 02:02 WIB
,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilakan DPR akan menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.
,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilakan DPR akan menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. /@rahmatbagja/

HaiBandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan DPR akan menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Usul hak angket ke DPR disampaikan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024.

“Ya, silakan saja DPR menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Angin Kencang yang Menerjang wilayah Bandung-Sumedang Tornado Pertama di Indonesia

Sebagai salah satu penyelenggara Pilpres 2024, Bagja mengatakan fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bahkan, berdasarkan UU Pemilu itu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket ke DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme DPR, ya itu kewenangan dari DPR, bukan ada di Bawaslu,” katanya.

Baca Juga: Penggunaan Hak Angket di DPR untuk Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Dinilai tidak Tepat

Awasi penghitungan suara

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah