Bawaslu Bali Sebut Laporan THN TImnas AMIN tak Memenuhi Syarat, Penggelembungan Suara Pemilu 2024

- 29 Februari 2024, 09:34 WIB
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna. /antaranews.com/

"Berdasarkan pleno yang kami lakukan kemarin malam, laporan THN Timnas AMIN tidak memenuhi syarat materiel, dikarenakan proses rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung secara berjenjang," katanya.

Bukan ditolak

Menurutnya laporan tersebut bukan ditolak. Namun, tidak teregistrasi karena belum masuk pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov Jawa Barat Selama Pemilu 2024

"Kalau ditolak itu pokok perkaranya sudah diperiksa. Ini kita masih periksa syarat formil dan materiel, setelah dikaji syarat materielnya tidak terpenuhi, sehingga tidak diregistrasi," ujarnya.

THN Timnas AMIN Bali melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh Ketua KPU Bali, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Badung, Ketua KPPS TPS 032 Kelurahan Tibubeneng, Ketua KPPS TPS 098 Kelurahan Jimbaran, dan Ketua KPPS TPS 028 Kelurahan Melaya.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bali mendatangi kantor Bawaslu Bali.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kasus Dugaan Tindak Pidana pada Pemilu 2024 Turun Drastis Dibanding 2019

Mereka melaporkan adanya beberapa dugaan kecurangan saat pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

"Ada suara-suara yang digelembungkan di paslon 02, kemudian kami juga ada suara yang hilang meskipun suara itu dianggap kecil, karena satu suara sangat berarti," ujar Ketua Tim Hukum AMIN Bali Ahmad Baraas di kantor Bawaslu Bali, Jumat 23 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah