Kemal Redindo Siap Kembalikan Uang Kementan yang Dipakai dari Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo

- 29 Mei 2024, 20:05 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Kemal Redindo dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan, Kemal Redindo mengaku siap mengembalikan uang Kementan yang ia pakai dan nikmati, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: 24 Jemaah haji Indonesia Diamankan Polisi Kerajaan Arab Saudi

"Saya siap mengembalikan," kata Kemal Redindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Kemal Redindo mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan permintaan dirinya secara pribadi, dan belum ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang dinikmati dirinya saat diperiksa.

Dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa Kemal Redindo merupakan salah satu anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo yang menikmati hasil korupsi dan pemerasan dari ayahnya.

Baca Juga: Norwegia, Irlandia, dan Spanyol Secara Resmi Mengakui Palestina Sebuah Negara

Kemal Redindo disebutkan antara lain menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesori mobil, hingga tiket pesawat.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah