Khusus tiket pesawat, Kemal Redindo, dalam sidang pemeriksaan saksi, sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan.
Tidak menggugurkan
Kendati Kemal Redindo mau mengembalikan uang yang dinikmati, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan pengembalian uang negara yang telah dinikmati ke KPK.
Baca Juga: Israel Diminta Hentikan Serang Rafah, Australia: Mengerikan dan Tidak Dapat Diterima
Pengembalian uang baik oleh Syahrul Yasin Limpo maupun keluarganya, tidak menggugurkan indikasi pidana, sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu hanya merupakan salah satu hal yang akan meringankan. Tapi jika ada niat baik kan bagus, sudah mengakui dan mengembalikan sebelum tuntutan dilayangkan," ujar Pontoh dalam sidang.
Dalam kasus tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Tentara Israel Lakukan Pemboman Besar-busaran di Rafah, Jalur Gaza, Ribuan Orang Tinggalkan Rafah
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2020-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***