Sandra Dewi tidak Bisa Menemui Tersangka Korupsi Harvey Moeis karena Belum Sepekan Ditahan

- 2 April 2024, 03:44 WIB
Arsip - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024).
Arsip - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). /

HaiBandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi ditahan sejak Rabu 27 Maret 2024 oleh Kejagung diduga korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015 sampai 2022.

Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka Harvey Moeis yang ditahan karena terlibat perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk, baru boleh dikunjungi pihak keluarga setelah sepekan ditahan.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Perkuat Timnas Indonesia U 23 Berlaga di Piala Asia U 23 2024

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan pemeriksaan. Setelah hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan,” kata Kuntadi di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu 27 Maret 2024 dan dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kata Kuntadi, kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka diperbolehkan apabila ada pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.

Baca Juga: Kemenag Peroleh Alokasi 110.553 Formasi ASN 2024, Berikut Ini Rinciannya

“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan,” katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x