HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih ada sekolah yang melakukan praktik koruptif dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Padahal, menurut KPK, sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan pendidikan generasi muda dan paling tepat untuk menanamkan bibit antikorupsi sejak dini, sekolah wajib bersih dari segala perilaku koruptif.
Temuan maraknya sekolah yang praktik koruptif dalam proses PPDB terungkap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 dilakukan KPK dengan responden terdiri atas peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan instansi pendidikan.
Survei dari KPK mengukur tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Survei oleh KPK mengungkapkan ada 24,6 persen guru yang mengatakan ada siswa yang diterima di sekolahnya lantaran memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah.
SPI Pendidikan 2023 KPK juga mengungkapkan sebanyak 42,4 persen guru menyatakan ada siswa yang sebenarnya tidak layak diterima di sekolah tersebut, namun pada akhirnya diterima karena memberikan sesuatu.
Baca Juga: Tujuh Partai Politik Berkoalisi di Pilkada Banten Mengusung Pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah
Perlu perhatian serius
Mengingat banyaknya jumlah sekolah yang ada di Indonesia, temuan KPK tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata sehingga harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.