24 Jemaah haji Indonesia Diamankan Polisi Kerajaan Arab Saudi

- 29 Mei 2024, 18:51 WIB
Ilustrasi - jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - jemaah haji Indonesia /pixabay.com/

 

HaiBandung - Sebanyak 24 jemaah asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah haji Indonesia tersebut diamankan polisi Kerajaan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Artinya, 24 jemaah haji asal Indonesia tersebut merupakan pemegang visa non haji.

"Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu," ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, Rabu, 29 Mei 2024.

Aziz bercerita peristiwa tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.

Petugas haji yang selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Baca Juga: Pengadaan CASN 2024, Kemenag Terima 110.553 Formasi

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furada.

"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," kata dia.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah