Ganjar Menuduh Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Semua Daerah tidak Memiliki Bukti

- 28 Maret 2024, 19:54 WIB
Ilustrasi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Ilustrasi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. /antaranews.com/

Menurutnya, pemohon justru hanya mendalilkan kesalahan hitung yang mengakibatkan selisih suara itu terjadi lantaran adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara serta merta," ujarnya.

Baca Juga: Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung Berpotensi Menggiring untuk Terjerat Korupsi

"Bahwa sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU presiden dan wakil presdien, pemohon wajib membuktikan secara by data apakah terjadi kecurangan, penggelembungan, atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri," ujarnya.

Namun, kata Yuri, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil argumentasinya. Sebaliknya, pemohon justru setuju terhadap perolehan suara pemohon yang didasarkan pada rekapitulasi final KPU RI.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x