Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Korupsi, Menjadi Tahanan Kejagung

- 28 Maret 2024, 04:19 WIB
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. /Instagram @sandradewi88/

HaiBandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi ditetapkan tersangka oleh Kejagung diduga korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015 sampai 2022

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka korupsi, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu 27 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Stafsus Presiden Tegaskan Pemerintah tak Terlibat Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Sementara SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga SP dan RA sebagai direksi PT RBT telah menginisiasi pertemuan dengan PT Timah, yang diwakili tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah.

Pertemuan tersebut untuk menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Baca Juga: Yusril Nilai Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024 dari Anies-Cak Imin Banyak Narasi, Asumsi, dan Hipotesa

Seperti diberitakan, pada 2018 tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018; bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk; dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas hal itu, tersangka ALW bersama MRPT dan EE menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah Tbk, tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Baca Juga: MK Hari Ini Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024, Siapkan 12 Kursi untuk Tim Kuasa Hukum

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama MRPT dan EE menyetujui membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Sementara Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x