Yusril Nilai Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024 dari Anies-Cak Imin Banyak Narasi, Asumsi, dan Hipotesa

- 27 Maret 2024, 16:16 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra. /

HaiBandung - Permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 dari pasangan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) banyak narasi, asumsi, hipotesa.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Anies Baswedan dan Cak Imin tidak menyampaikan bukti.

"Intinya kami menilai permohonan Anies Baswedan dan Cak Imin banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: MK Hari Ini Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024, Siapkan 12 Kursi untuk Tim Kuasa Hukum

Yusril mengatakan asumsi bukan merupakan bukti. Tim Anies-Cak Imin lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," ujarnya.

Yusril menegaskan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon besok siang.

Baca Juga: Pebalap Marc Marquez Mengaku Mengalami Kecelakaan Kesalahan Francesco Bagnaia

Tidak menyulitkan

Menurut Yusril tidak ada hal yang menyulitkan dalam menyusun jawaban atas gugatan Anies-Cak Imin.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x