HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi lelang di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan 2017-2022.
Dugaan korupsi lelang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan 2017-2022 yang disidik KPK terjadi dalam proyek perawatan.
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga: APPJ Gelar Aksi Damai di Surabaya Dukung Pemilu 2024 Berjalan dengan Damai
Ali menerangkan retrofit sistem sootblowing adalah pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi itu telah menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Baca Juga: Jay Idzes tak Sabar Debut Bersama Timnas Indonesia Lawan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.