Baca Juga: Mantan Anggota DPD RI Kemala Motik Dipanggil KPK, Saksi Dugaan Suap Proyek Lebih dari Rp 500 Miliar
"Menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian," katanya.
Akibatnya, tersangka MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, kami menggunakan sistem peradilan pidana anak," katanya.***