Mantan Anggota DPD RI Kemala Motik Dipanggil KPK, Saksi Dugaan Suap Proyek Lebih dari Rp 500 Miliar

- 7 Maret 2024, 20:03 WIB
Mantan anggota DPD RI Kemala Motik.
Mantan anggota DPD RI Kemala Motik. /@kemalamotik/

HaiBandung - Anggota DPD RI 2009-2014 Kemala Motik Abdul Gafur dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Mantan anggota DPD RI Kemala Motik dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Kemala Motik selaku anggota DPD RI 2009-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Demo Dukung KPK Usut Dugaan Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi

Ali belum memberikan informasi lebih detail soal keterangan yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Kemala Motik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md Meyakini KPK akan Profesional, Dugaan Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI).

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x