Pemuda di Tasikmalaya Dibunuh karena Mau Jual Pacar Sahabat

- 9 Maret 2024, 00:51 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /pixabay.com/

HaiBandung - Kematian Rafi (24) di Tasikmalaya, Jawa Barat ternyata dibunuh oleh dua sahabat yaitu KK dan MI (21).

Korban Rafi yang dibunuh dua sahabat KK dan MI (21), jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 29 Februari 2024.

Rafi dibunuh karena sahabat sakit hati setelah mengetahui pacarnya hendak dijual korban melalui aplikasi.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persija Jakarta di Liga 1 2023 2024, Bojan Sayangkan Laga Dua Tim Klasik tanpa Penonton

"Jadi, korban dianiaya sampai meninggal oleh pelaku yang jumlahnya dua orang. Keduanya masih sahabatnya korban dan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Satu tersangka masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Jumat 8 Maret 2024.

Pembunuhan Rafi motifnya karena tersangka KK dan MI merasa sakit hati oleh korban Rafi.

Tersangka KK yang memiliki teman wanita justru didekati korban Rafi. Bahkan, korban Rafi berniat menjual kekasih KK melalui aplikasi kencan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas

"Motifnya tersangka KK punya teman dekat perempuan, kemudian KK merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban dan diminta mau dijual melalui aplikasi," kata Ridwan.

KK tidak berani

Tersangka KK sakit hati tetapi tidak berani terhadap korban Rafi sehingga menceritakan sakit hatinya pada MI.

Tersangka MI juga memiliki ketersinggungan oleh korban Rafi dan memiliki utang budi pada KK sehingga memutuskan untuk menghabisi korban Rafi.

Baca Juga: Ibu Muda di Bekasi Bunuh Anak Sendiri dengan 20 Tusukan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka MI dan KK akhirnya bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban Rafi di tempat sepi," kata Ridwan.

Menurut pengakuan para tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol.

Mereka sempat cekcok dan berantem dalam motor saat berboncengan tiga orang.

Baca Juga: Posisi Indonesia Sangat Strategis, Prabowo Didukung Pemimpin Negara Sahabat, Termasuk AS dan China

Kecelakaan tunggal

Motornya sempat terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cikalong. Saat terjatuh, korban dan pelaku yang sama-sama dalam pengaruh alkohol berkelahi.

Korban Rafi kalah jumlah akhirnya dipukul menggunakan batu ukuran besar bagian kepalanya.

"Setelah itu, mereka bertiga pergi menggunakan 1 sepeda motor. Tersangka MI diketahui yang mengemudikan motor tersebut di depan, kemudian terjadi cekcok antara kedua tersangka dengan korban di atas motor. Korban dihantam batu sampai kepalanya retak," kata Ridwan Budiarta.

Baca Juga: Mantan Anggota DPD RI Kemala Motik Dipanggil KPK, Saksi Dugaan Suap Proyek Lebih dari Rp 500 Miliar

"Menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian," katanya.

Akibatnya, tersangka MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, kami menggunakan sistem peradilan pidana anak," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x