"Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam," katanya.
Gus Fahrur mengaku sudah menduga sejak awal bahwa video viral pengajian boleh tukar pasangan itu hanya sebuah konten yang dibuat untuk cari sensasi dengan cara jahat.
Baca Juga: Parkir Liar dan PKL Perparah Kemacetan di Kawasan Pasar Kordon, Ini Solusi dari Pemkot Bandung
Namun, dia berpesan agar para konten kreator tidak menggunakan segala cara untuk mencari popularitas.
Dia mengatakan kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam beberapa pasal di UU ITE, dimulai dari Pasal 27 sampai Pasal 29.
"Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat," ujarnya.
Baca Juga: Pasar Tumpah Diberi Waktu Operasional Hingga Pukul 06.00 WIB
Ditetapkan tersangka
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Jumat 1 Maret 2024 mengatakan konten tukar pasangan suami istri diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin.
Dalam video konten tukar pasangan suami istri berdurasi 30 menit yang dibuat Gus Samsudin terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Lelaki bersorban dalam video itu mengatakan boleh hukumnya suami istri bertukar pasangan asalkan satu sama lain saling suka.
Baca Juga: JK Kembali Pimpin DMI Hingga 2029, Terpilih Secara Aklamasi