Polda Jatim yang mengusut kasus konten tukar pasangan suami istri telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.
Dalam video konten tukar pasangan suami istri, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario.
Atas perbuatannya, Gus Samsudin dinilai melanggar hukum terkait Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya.***
Baca Juga: Oknum Dokter di Medan Diringkus Polisi, Menipu Pedagang Rp 300 Juta