KPU Bantah Rekayasa untuk Memenangkan Pasangan Calon Tertentu

- 17 Februari 2024, 04:48 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik. /

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan algoritma dalam aplikasi Sirekap untuk menampilkan perolehan suara pasangan calon di TPS berdasarkan formulir model C.

Karena itu, tidak ada rekayasa data dalam aplikasi Sirekap di server KPU untuk memenangkan pasangan calon tertentu secara otomatis.

"Algoritma dalam sistem komputasi Sirekap dirancang untuk menampilkan data perolehan suara pasangan calon di TPS berdasarkan Formulir Model C hasil," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, Jumat 16 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Terbuka Silakan Aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 Diaudit

Idham mengatakan pemungutan suara dilakukan dengan terbuka dan disaksikan oleh saksi dari peserta pemilu disaksikan pengawas TPS.

"Pelaksanaan pemungutan suara secara terbuka dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas TPS serta pemantau terdaftar," katanya.

Menurut Idham, KPPS menyerahkan formulir model C ke saksi saat penghitungan suara selesai sehingga bisa langsung memeriksa keakuratan data.

Baca Juga: Partai Gerindra Siap Buktikan tidak Terjadi Penggelembungan Jumlah Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Setelah penghitungan suara di TPS, KPPS menyerahkan dokumen formulir model C hasil salinan kepada para saksi peserta Pemilu. Sebelum diserahkan saksi dapat memeriksa keakuratan data perolehan suara tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x