HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan algoritma dalam aplikasi Sirekap untuk menampilkan perolehan suara pasangan calon di TPS berdasarkan formulir model C.
Karena itu, tidak ada rekayasa data dalam aplikasi Sirekap di server KPU untuk memenangkan pasangan calon tertentu secara otomatis.
"Algoritma dalam sistem komputasi Sirekap dirancang untuk menampilkan data perolehan suara pasangan calon di TPS berdasarkan Formulir Model C hasil," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, Jumat 16 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Terbuka Silakan Aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 Diaudit
Idham mengatakan pemungutan suara dilakukan dengan terbuka dan disaksikan oleh saksi dari peserta pemilu disaksikan pengawas TPS.
"Pelaksanaan pemungutan suara secara terbuka dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas TPS serta pemantau terdaftar," katanya.
Menurut Idham, KPPS menyerahkan formulir model C ke saksi saat penghitungan suara selesai sehingga bisa langsung memeriksa keakuratan data.
"Setelah penghitungan suara di TPS, KPPS menyerahkan dokumen formulir model C hasil salinan kepada para saksi peserta Pemilu. Sebelum diserahkan saksi dapat memeriksa keakuratan data perolehan suara tersebut," ujarnya.