HaiBandung - Pasar tumpah di Kota Bandung harus sudah selesai beroperasi pukul 06.00 WIB. Pembatasan jam operasional tersebut mulai berlaku Sabtu 2 Maret 2024.
Sedangkan di zona kuning di Kota Bandung yaitu seluruh pasar tumpah di daerah, operasional PKL pada jam tertentu pukul 22.00-06.00 WIB, dan pedagang kuliner pukul 17.00-04.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan jam operasional pasar tumpah harus sydah berhenti pada pukul 06.00 WIB. Setelah itu, tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tumpah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 3 Maret 2024
Hal itu diungkapkan Ema saat melakukan monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman, Jumat 1 Maret 2024.
"Kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman dengan Pasar Tumpah Sudirman progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No. 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas," katanya.
Untuk itu, Ema meminta kepada koordinator pedagang di kawasan Pasar Tumpah Sudirman untuk menaati aturan yang ada.
Baca Juga: JK Kembali Pimpin DMI Hingga 2029, Terpilih Secara Aklamasi
Pedagang sepakat
Ema menyebutkan, para pedagang telah sepakat untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 06.00 WIB.