Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu, Berikut Ini Sanksinya

- 29 Februari 2024, 20:50 WIB
Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan /Antara/

HaiBandung - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Sidang dengan terlapor Zukifli Hasan yang merupakan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut teregister dalam perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024,

Sidang digelar terkait keikutsertaan Zulkifli Hasan dalam kampanye di Yahukimo dan Makassar pada Januari lalu.

Zulkifli Hasan ikut serta kampanye di Yahukimo, Papua Pegunungan pada Selasa (23/1), sementara di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/1).

Baca Juga: Samsudin Pembuat Video Suami Istri Halal Tukar Pasangan Dijemput Polisi

Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa keikutsertaan Zulkifli Hasan dalam kampanye di Yahukimo dan Makassar merupakan pelanggaran.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1445 H/2024? Simak Penjelasan NU, Persis dan Muhammadiyah

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

Totok menjelaskan, Zulkifli Hasan atau Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Bali Sebut Laporan THN TImnas AMIN tak Memenuhi Syarat, Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x