Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu, Berikut Ini Sanksinya

- 29 Februari 2024, 20:50 WIB
Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan /Antara/

Tapi uti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.

Lantas apa sanksi yang djatuhkan majelis sidang Bawaslu?

Dalam sidang tersebut Majelis Sidang Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah