Bawaslu Bali Sebut Laporan THN TImnas AMIN tak Memenuhi Syarat, Penggelembungan Suara Pemilu 2024

- 29 Februari 2024, 09:34 WIB
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna. /antaranews.com/

HaiBandung - Laporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 dari Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Bali ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, dinilai tidak memenuhi syarat materiel.

Karena itu, tidak heran Bawaslu Bali kemudian tidak melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 yang disampaikan THN Timnas AMIN Bali.

Bawaslu Bali tidak melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 yang disampaikan THN Timnas AMIN Bali berdasarkan surat dari Bawaslu Bali nomor 19.1/PP.02/K.BA/01/2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan yang ditujukan kepada Ketua THN Timnas AMIN Bali Ahmad Baraas, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 29 Februari 2024

"Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan," ungkap Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna.

Agus mengatakan alasan lainnya Bawaslu Bali tidak melanjutkan laporan dari THN Timnas AMIN Bali, karena proses rekapitulasi masih berlangsung secara berjenjang.

"Sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 saat ini tengah berlangsung tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024," katanya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Sementara Unggul dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Luar Negeri

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan hasil status laporan tersebut berdasarkan rapat pleno Bawaslu Bali, Selasa 27 Februari 2024 malam.

"Berdasarkan pleno yang kami lakukan kemarin malam, laporan THN Timnas AMIN tidak memenuhi syarat materiel, dikarenakan proses rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung secara berjenjang," katanya.

Bukan ditolak

Menurutnya laporan tersebut bukan ditolak. Namun, tidak teregistrasi karena belum masuk pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov Jawa Barat Selama Pemilu 2024

"Kalau ditolak itu pokok perkaranya sudah diperiksa. Ini kita masih periksa syarat formil dan materiel, setelah dikaji syarat materielnya tidak terpenuhi, sehingga tidak diregistrasi," ujarnya.

THN Timnas AMIN Bali melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh Ketua KPU Bali, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Badung, Ketua KPPS TPS 032 Kelurahan Tibubeneng, Ketua KPPS TPS 098 Kelurahan Jimbaran, dan Ketua KPPS TPS 028 Kelurahan Melaya.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bali mendatangi kantor Bawaslu Bali.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Kasus Dugaan Tindak Pidana pada Pemilu 2024 Turun Drastis Dibanding 2019

Mereka melaporkan adanya beberapa dugaan kecurangan saat pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

"Ada suara-suara yang digelembungkan di paslon 02, kemudian kami juga ada suara yang hilang meskipun suara itu dianggap kecil, karena satu suara sangat berarti," ujar Ketua Tim Hukum AMIN Bali Ahmad Baraas di kantor Bawaslu Bali, Jumat 23 Februari 2024.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah