Pakar Nilai Hasil Pemilu 2024 tidak Dapat Dibatalkan oleh Hak Angket DPR

- 24 Februari 2024, 07:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary. /Universitas Lambung Mangkurat/

HaiBandung - Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Hasil pemilu tidak bisa dipengaruhi hak angket DPR,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary.

Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum. Fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 24 Februari 2024

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Ichsan menuturkan seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Menurut dia, seharusnya para kubu sabar menunggu hasil pemilu. Setelah hasilnya ditetapkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan berhak mengajukan untuk diperiksa di MK.

Baca Juga: Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Erdogan atas Perolehan Suara Terbanyak di Pilpres 2024 versi Hitung Cepat

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x