Jimly Sebut Usul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Hanya Gertak Politik

- 22 Februari 2024, 02:10 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie /dkpp ri/


HaiBandung - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 memerlukan waktu cukup lama.
.
Karen itu, Jimly Asshiddiqie menilai usul capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024, waktunya tak cukup untuk direalisasikan sehingga hanya gertak politik.

"Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly menanggapi usul hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024, Rabu 21Februari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Memastikan Indonesia tidak Mengalami Kelangkaan BerasHanya Harga Fluktuatif

Jimly menilai tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004. Tak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

"Tapi saya berharap mudah-mudahan ya gini, setiap pemilu sejak 2004 selalu riuh, selalu seru. Nah selalu ada tuduhan kecurangan. Tapi kecurangan itu ada di mana-mana menguntungkan semua pasangan calon," ujarnya.

Untuk itu, menurut Jimly, tidak bisa dituduh terstruktur langsung dari atas ada perintah. Biasanya hal itu kreativitas lokal sektoral.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Kecamatan Rancaekek dan Cicalengka Kabupaten Bandung

"Buktinya banyak kasus yang masing-masing merugikan tiga-tiganya. Nah jadi selalu dalam sejarah pemilu kita ada nih yang kayak kayak gini," ujarnya.

Tiga lembaga

Untuk mencegah dugaan kecurangan pemilu, menurut Jimly, ada tiga lembaga khusus yang mengurusi pemilu.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x