Mahfud Md Sebut Hak Angket di DPR Sesuai Aturan untuk Pemerintah, Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Urusan Partai

- 23 Februari 2024, 10:01 WIB
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md.
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md. /

HaiBandung - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md menegaskan, hak angket di DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024 merupakan urusan partai politik bukan pasangan calon presiden-wakil presiden seperti dirinya.

Karena itu, kata Mahfud Md, menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024 melalui hak angket di DPR, tidak perlu mendapat dukungan dari dirinya sebagai calon wakil presiden nomor urut 3.

"Enggak perlu dukungan saya menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024 melalui hak angket di DPR," kata Mahfud Md seusai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 23 Februari 2024

Mahfud Md mengatakan mendukung hak angket di DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024 tidak ada gunanya apabila DPR tidak setuju.

"Mendukung hak angket di DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024 tidak ada gunanya kalau DPR enggak mau," katanya.

Untuk itu, Mahfud Md mengaku tidak ikut-ikutan dalam urusan partai yatu hak angket di DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Baca Juga: Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

"Hak angket di DPR itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak, saya enggak tahu dan tidak mau tahu juga," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x