HaiBandung - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pilpres 2024, tidak tepat.
Guspardi Gaus yang merupakan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menilai dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan politik. Hak angket di DPR memiliki sifat yang politis.
"Kalau ada dugaan pelanggaran terkait Pilpres 2024, ada ranah yang diberikan undang-undang untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 22 Februari 2024
Dia mengatakan dugaan kecurangan Pilpres 2024 bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum.
Seandainya penyelesaian dugaan kecurangan Pilpres 2024 di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Lampaui Rekor Gol dari Lionel Messi
Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik.