Pakar Nilai Hasil Pemilu 2024 tidak Dapat Dibatalkan oleh Hak Angket DPR

- 24 Februari 2024, 07:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Ichsan Anwary. /Universitas Lambung Mangkurat/

“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ungkapnya.

Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga: Mahfud Md Sebut Hak Angket di DPR Sesuai Aturan untuk Pemerintah, Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Urusan Partai

Beda kepentingan

Ichsan menekankan kedudukan hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda. Kepentingan pemeriksaan di MK dan hsk angket DPR juga berbeda.

Ia menegaskan hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

Kemudian, kata dia, jika santer kabar menyebutkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 yang terlebih mengajukan hak angket agar digunakan DPR, hal ini menyalahi prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.

Baca Juga: Angin Kencang yang Menerjang wilayah Bandung-Sumedang Tornado Pertama di Indonesia

Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang cukup kuat di DPR RI, sehingga potensi kepentingan pihak tertentu dianggap menjadi faktor untuk mempengaruhi agar anggota DPR RI menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

“Sekali lagi saya tekankan, hak angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” ujar Ichsan.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah