HaiBandung - Saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua selain dengan terdakwa Ferdy Sambo kecele.
Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, saksi Susi Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak terbuka.
Saksi tidak terbuka di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua agar motif tidak terbukti sehingga Ferdy Sambo divonis ringan.
Baca Juga: Setelah Raih Emas di SEA Games Vietnam, Ini Target Eki Febri di Kamboja
Namun ternyata upaya saksi tidak berhasil karena majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI sepakat dengan hakim PN Jaksel, motif pembunuhan Brigadir Yosua tidak wajib dibuktikan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu 12 April 2023.
Pada sidang itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati Ferdy Sambo.