HaiBandung - Ferdy Sambo menilai Timsus Polri tidak mempunyai tata krama olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumahnya tanpa izin.
Karena itu, Ferdy Sambo sempat marah ketika mengetahui ada olah TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Timsus Polri melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo terksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023.
Terdakwa Arif mengaku, sempat ditelepon Ferdy Sambo setelah ada telepom dari Hendra Kurniawan.
Ketika itu, Ferdy Sambo nelepon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. “Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?’,” kata Arif menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Baca Juga: KONI Jabar Target Hattrick PON, Ini Pesan Ketum KONI Pusat Marciano Norman
Menurut Arif, saat itu dirinya hanya bisa menjawab dengan kata “siap” karena sudah dimarahi.